KUTAI KARTANEGARA — Sebanyak 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong langsung bebas. Setelah menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia mengatakan penyerahan remisi tersebut dilakukan untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan, dan Lapas Anak.
“Harapan kami, dengan diberikan remisi ini lebih menambah semangat, kedisiplinan, integritas, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.
Menurutnya, masa menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan harus menjadi bagian dari proses pembinaan. Sebelum warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat.
Aulia berharap warga binaan yang telah mendapatkan pembinaan dapat kembali dan memberikan kontribusi positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
“Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kita, dengan dilakukan pembinaan di sini, warga binaan kita menjadi semakin lebih baik lagi dan siap untuk berkontribusi yang nyata ketika mereka lepas atau mereka kembali bergabung ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta mengatakan, khusus di Lapas Tenggarong terdapat 701 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I dan 25 orang menerima Remisi Umum II.
“Yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 701 orang, kemudian RU II sebanyak 25 orang,” kata I Wayan.
Dari total 1.359 penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong, sebanyak 702 orang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi. I Wayan menjelaskan, mayoritas penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan warga binaan dengan perkara narkotika.
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Menurut I Wayan, rata-rata pengurangan masa pidana yang diterima mencapai hingga enam bulan. Selain remisi, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga masih mengusulkan pemberian amnesti bagi sejumlah warga binaan.
“Masih dalam proses pengusulan. Kalau nanti sesuai dengan ketentuan, yang menentukan adalah pusat. Kita mengusulkan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ujarnya.
Wayan menyebut pihaknya telah mengusulkan sekitar 70 orang untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah penerima yang nantinya ditetapkan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kita belum tahu juga. Itu karena kegiatan Presiden, jadi kita menunggu,” tandasnya. (fjr)












