PENAJAM PASER UTARA — Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 Penajam Paser Utara (PPU) resmi disepakati, Jumat (25/9/2026). Kesepakatan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Nusantara 2, Lantai III, Kantor DPRD.
Wakil Bupati (Wabup) PPU Abdul Waris Muin menegaskan penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Melainkan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini, khususnya terkait pendapatan dan belanja program.
“Pemerintah Daerah dan DPRD saling memberikan dukungan dan kontribusi dengan tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi, demi keberhasilan pembangunan Tahun 2026 sesuai kapasitas fiskal yang dimiliki,” terangnya.
Dipaparkan Waris, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Dirinya mengakui, kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, mengingat struktur keuangan daerah masih sangat bergantung pada penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini, katanya, menuntut kehati-hatian dalam merencanakan dan melaksanakan belanja daerah.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” sebut Waris.
Berdasarkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disusun Pemerintah Daerah, target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.990.964.505.695, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728, yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Adapun Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp5.765.756.967, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dengan membandingkan target pendapatan dan rencana belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp5.765.756.967. Surplus ini digunakan untuk menutupi pembiayaan neto yang mengalami minus dalam jumlah yang sama, sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara keseluruhan berada dalam kondisi balance atau zero defisit. (xl)












