JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kerja sama antara pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pihak swasta dalam penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dugaan tersebut mencuat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan indikasi pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran. Sejumlah pihak diduga memanfaatkan proses tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” kata Setyo.
Menurut Setyo, pengelolaan dana tersebut melibatkan sejumlah perusahaan swasta. KPK kini mendalami dugaan adanya pengaturan dalam penyaluran anggaran hingga pemanfaatannya.
“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” jelasnya.
Setyo juga mengungkap dugaan kesepakatan antara pejabat BNPB dan penyedia barang atau jasa. Salah satu pihak yang menjadi perhatian penyidik adalah Richard Erlangga, tenaga ahli di lingkungan BNPB.
KPK menduga Richard memanfaatkan posisinya untuk menjalin hubungan dengan sejumlah vendor yang menyediakan kebutuhan lembaga tersebut.
“Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut, ya dan kemudian ada kerja sama,” kata Setyo.
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Setyo membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut. Namun, ia menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam perkara, bukan latar belakang atau hubungan kekerabatan.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Berikut lima tersangka dalam kasus tersebut:
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Uang tunai yang disita mencapai Rp1,4 miliar.
Tanggapan BNPB Terkait OTT KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Lembaga itu juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berton memastikan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB, lanjutnya, juga berkomitmen tidak mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. (zu)












