Dukung Literasi Kearsipan, Pemkot Bontang Buka Pelayanan Arsip Keluarga

Dukung Literasi Kearsipan, Wali Kota Bontang Buka Pelayanan Arsip Keluarga
Foto bersama pembukaan Pelayanan Informasi Kearsipan Terhadap Masyarakat (Arsip Keluarga) melalui Pos Siaga Hebat, Kamis (11/08/2022). (DPK Bontang)

BONTANG – Dalam upaya mendukung literasi kearsipan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuka pelayanan arsip keluarga di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK). Layanan ini dibuka Wali Kota Basri Rase, dalam kegiatan Pelayanan Informasi Kearsipan Terhadap Masyarakat (Arsip Keluarga) melalui Pos Siaga Hebat, Kamis (11/08/2022).

Basri Rase menyebutkan kesadaran arsip perlu dikembangkan lebih dahulu di lingkungan keluarga. Keluarga yang berusaha dan mampu menyimpan dan melindungi arsip keluarga diharapkan mampu menciptakan kesadaran berdokumentasi dalam masyarakat.

“Jika masyarakat sudah memiliki kesadaran dan pengetahuan dasar dalam menyimpan arsip yang rapi dan tertib, maka pengembangan kearsipan di Indonesia di tingkat pemerintahan dapat berjalan maksimal,” ungkapnya dalam kegiatan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang ini.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Sabet Penghargaan Implementasi RB Tematik Terbaik 2023

Orang nomor satu di Kota Taman ini berharap dengan kegiatan Pos Siaga Hebat, arsip keluarga dapat memberikan kontribusi positif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui DPK. Dengan meningkatnya akses publik terhadap arsip statis keluarga sebagai memori kolektif.

Sekretaris DPK Bontang Retno Febriaryanti menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan UU 43/2009 tentang Kearsipan. yang di dalamnya menyebutkan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga  Pemkab PPU Dorong Keterbukaan Rekrutmen Tenaga Kerja di Proyek IKN

“Kegiatan ini sebagai implementasi UU tersebut. Kami harus menjalankan fungsi pembinaan kearsipan. Sesuai amanat UU, terdapat 2 jenis pencipta arsip yaitu penciptaan arsip kelembagaan dan perorangan,” tuturnya.

Kata Retno, arsip keluarga menjadi bukti dan penanda aktivitas yang dilakukan seluruh anggota keluarga, dari pendidikan dalam bentuk rapor dan ijazah. Bisnis seperti surat izin usaha. Kemudian kesehatan ada nomor induk medikal rekor. Di mana semua akan disimpan sebagai arsip.

“Kegiatan ini mengedukasi masyarakat, khususnya keluarga agar mengelola arsip dalam bentuk pemberkasan, perlindungan arsip keluarga, dan penyelamatan arsip statis. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap arsip keluarga, ketersediaan arsip yang akurat, terpercaya, dan dapat digunakan,” jelasnya. (xl)