KUKAR IDAMAN SEP 26

Enam OPD di Kukar Diminta Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Enam OPD di Kukar Diminta Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI
Sekda Kukar Sunggono. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diinstruksikan untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono di ruang rapat Inspektorat, Rabu (8/2). Diketahui, tindak lanjut yang diinstruksikan Bupati terkait rekomendasi dari BPK atas pemeriksaan kinerja penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman tahun 2020 sampai semester I tahun 2022 pada Pemkab Kukar dan instansi terkait lainnya.

Keenam OPD itu adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam.

Baca Juga  Anugerah Pemuda 2025, Bukti Nyata Komitmen Dispora Kukar Dalam Mendukung Kreativitas Pemuda

Dalam arahannya, Sunggono meminta keenam OPD untuk memeriksa kembali dengan teliti rencana aksi yang sudah diterima. “Tolong dibaca ulang dan dicek kembali rencana aksi yang sudah diterima tadi,” ucapnya.

Dijelaskan, dalam rencana aksi itu sudah ditetapkan waktu penyelesaiannya. Lantaran temuannya hanya bersifat administratif dan bimbingan agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena tidak ada temuan yang bersifat material semua, hanya bersifat administratif. Dan semua memberikan bimbingan untuk kami agar lebih baik lagi,” tutur Sunggono.

Baca Juga  Jelang Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Samarinda Masih Stabil

Lebih lanjut dikatakan, pelayanan air bersih masyarakat yang dilaporkan PDAM baru menyentuh angka 67 persen. Namun berdasarkan hasil pengecekan lebih lanjut sudah di atas 80 persen.

“Karena yang dihitung sebagai pelayanan air bersih bukan hanya air yang berasal sambungan pipa rumah tangga yang selama ini diberikan pelayan oleh PDAM. Artinya sangat mungkin setelah temuan ini, nanti tahun ini atau tahun depan pihak PDAM sudah punya kewajiban memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah,” urainya.

“Sebagai amanat Mendagri diatas 80 persen, PDAM wajib berikan deviden kepada pemerintah,” imbuh Sunggono.

Dirinya berharap Inspektorat sebagai leading sector bisa membantu mengoordinasikan. Supaya target waktu yang telah disepakati bisa terpenuhi.

Baca Juga  KUPP Kuala Samboja dan APBMI Gelar Pelatihan Aplikasi Stevedor untuk Digitalisasi Pelabuhan

“Kami harap dengan ditandatangani surat penyataan tadi kesanggupan untuk menindaklanjuti temuan ini bisa sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkas Sunggono. (zu)