KUKAR IDAMAN SEP 26

Pengadaan hingga Promosi Jabatan, Ini Tujuh Area Rawan Suap di Pemkot Samarinda

Wali Kota Samarinda Andi Harun.

SAMARINDA – Pengadaan barang dan jasa hingga promosi jabatan menjadi sejumlah area yang mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam upaya mencegah penyuapan dan korupsi. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengidentifikasi tujuh sektor pemerintahan yang dinilai memiliki risiko penyimpangan dan perlu diperkuat pengawasannya.

Tujuh sektor tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hibah dan bantuan sosial, badan usaha milik daerah (BUMD), serta pengelolaan kepegawaian.

Pemetaan risiko itu menjadi bagian dari penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) di lingkungan Pemkot Samarinda. Andi Harun menyampaikan hal tersebut saat membuka sekaligus menjadi pemateri sosialisasi SMAP di Ruang Bapperida Samarinda, Rabu (14/10/2026).

Menurut Andi Harun, potensi penyimpangan di tujuh sektor tersebut memiliki beragam bentuk. Di antaranya pengaturan pemenang pengadaan, gratifikasi, pungutan tidak sah, penggunaan aset yang tidak transparan, hingga intervensi dalam penyaluran bantuan dan promosi jabatan.

Baca Juga  Kaltim Buka Pendaftaran Anggota KPID 2025–2028

“Risiko yang perlu diantisipasi antara lain pengaturan pemenang pengadaan, gratifikasi, pungutan tidak sah, pemanfaatan aset yang tidak transparan, intervensi penerima bantuan, transaksi dengan pihak berelasi, hingga praktik pemberian imbalan dalam mutasi dan promosi jabatan,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Balai Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Ia meminta setiap perangkat daerah mengenali potensi penyimpangan di lingkungan kerjanya masing-masing. Pengenalan risiko tersebut harus diikuti mekanisme pengendalian yang jelas, mulai dari prosedur kerja, pengawasan, pelaporan, hingga evaluasi secara terukur.

Andi Harun menegaskan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan dan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, memetakan risiko, serta memperbaiki kelemahan pengendalian secara berkelanjutan.

Dalam penerapannya, SMAP mengacu pada standar ISO 37001 dengan rujukan nasional SNI ISO 37001:2025. Sistem ini mencakup enam elemen utama, yakni kepemimpinan, penilaian risiko, pengendalian, pelaporan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

Baca Juga  Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat Terpilih sebagai Paus, Ini Kata Menag RI

Meski demikian, Andi Harun mengingatkan bahwa sertifikasi SMAP tidak otomatis menjamin sebuah organisasi bebas dari praktik penyuapan. Keberhasilan sistem tersebut bergantung pada konsistensi penerapan dan komitmen seluruh unsur organisasi.

“Keberhasilan SMAP tidak semestinya diukur dari jumlah kegiatan sosialisasi atau sertifikat yang diperoleh. Ukuran utamanya adalah kemampuan sistem mengendalikan risiko, mencegah pelanggaran, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, menjalankan peran sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Inspektorat juga diharapkan mampu memberikan peringatan dini ketika menemukan potensi penyimpangan.

Andi Harun turut menyampaikan enam arahan strategis dalam penerapan SMAP. Arahan itu mencakup keteladanan pimpinan, pemetaan risiko penyuapan, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan pelapor, penyusunan indikator kinerja integritas, serta evaluasi berkala yang dilaporkan kepada wali kota.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya berada di tangan Inspektorat. Setiap pimpinan perangkat daerah juga harus menjalankan pengendalian sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Dorong Pemberdayaan Petani Kopi Lokal, Ini yang Akan Dilakukan

Menutup paparannya, Andi Harun menyebut integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan amanah publik. Menurutnya, penolakan terhadap suap tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menyangkut kemandirian dan martabat seseorang.

“Menolak suap bukan sekadar mematuhi hukum, melainkan cara manusia mempertahankan kedaulatan dirinya sendiri. Siapa yang bisa ‘dibeli’, telah menjelma menjadi komoditas dan menjadi budak bagi pemberinya,” pungkasnya. (zu)