PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam meluncurkan Agen Rukun Tetangga (RT) Bankaltimtara di kantornya, Kamis (13/7/2023). Yang merupakan sinergitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui RT untuk saling membantu dalam penyelesaian tunggakan pajak kendaraan.
Hamdam menyatakan, setelah ditunjuknya PPU menjadi Ibu Kota Negara (IKN), sudah seharusnya PPU melakukan inovasi-inovasi untuk kemajuan daerah. Pasalnya akan banyak potensi seperti wajib pajak bakal bertambah, kemudian jenis-jenis pajak akan sangat bervariatif.
“Sehingga memungkinkan akan terjadinya tunggakan-tunggakan, dinas pendapatan tentu punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pendukung APBN dan APBD,” ungkap Hamdam.
“Sehingga perlu ada inovasi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak,” tambahnya.
Disampaikan, pada 2025 akan diberlakukan aturan baru dimana bagi hasil pajak nantinya sebesar 66% akan masuk menjadi pendapatan daerah PPU. Sedangkan sisanya 34% menjadi bagian dari Pemprov Kaltim.
“Sekarang memang bagi hasil pajak khususnya pajak kendaraan sebesar 30% dan kami menunggu tiga bulan dahulu. Dikumpul semua dahulu pajak kendaraan yang ada di PPU ini, baru dikirim ke provinsi kemudian di rekonsiliasi,” papar Hamdam.
“Insyaallah di tahun 2025, sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala UPTD PPRD PPU, akan diperlakukan aturan baru, pajak kendaraan sebesar 66% akan tinggal menjadi bagian kita, sisanya 34% akan menjadi bagian provinsi. Itu pun juga tidak perlu menunggu 3 bulan. Itu wujud sistem yang dibangun negara ini semakin baik,” imbuhnya.
Karena itu Hamdam mengimbau semua agen RT yang dipilih melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Diharapkan dengan adanya agen RT Bankaltimtara pencarian alamat warga menjadi lebih mudah dan daya sebar personel menjadi lebih luas.
“Mari kita sama-sama menyadari bahwa ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk bagaimana menambah pendapatan daerah melalui sektor perpajakan,” tandasnya.
Kepala UPT PPRD PPU Arifin menguraikan, tunggakan pajak kendaraan di PPU per 3 Juli 2023 tercatat sebesar Rp6,7 miliar. Ini merupakan data pada periode lima tahun ke belakang.
“Tentunya tunggakan pajak ini menjadi PR bagi kita semua terutama UPT PPRD PPU,” sebutnya. (xl)












