Akademisi Kritik Dasar Hukum Kenaikan PBB di Balikpapan

Foto : Dosen Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan kembali menuai sorotan tajam. Dosen Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, menyebut kebijakan tersebut cacat secara argumentasi dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah.

“Berapapun angka kenaikan pajak, landasannya harus jelas. Kalau hanya disebut penyesuaian tanpa dasar yang kuat, itu mempermainkan nalar publik,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Gultom menyoroti dasar hukum yang digunakan Pemkot, yakni Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Menurutnya, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan hanya bersifat imbauan.

Baca Juga  Buka Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Sukses Tahan Imbang Ekuador

“Sejak kapan surat edaran menjadi instruksi? Surat edaran hanya bersifat imbauan, tidak memiliki daya paksa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa surat edaran tersebut justru mengimbau agar setiap kenaikan tarif pajak disertai analisis dampak sosial ekonomi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kepala daerah diberi ruang untuk menunda atau mencabut peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditetapkan.

Gultom menilai keresahan masyarakat akibat kebijakan ini nyata, tercermin dari aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan).

Baca Juga  HUT Ke-80 RI, Bupati Kukar Titipkan Pesan untuk Generasi Z

“Kegelisahan publik semakin kuat, tapi Wali Kota tidak juga membatalkan Perwali tentang penyesuaian tarif PBB. Padahal, pengaturan pajak daerah adalah bagian dari otonomi daerah,” katanya.

Ia juga mengkritik sikap Wali Kota yang hanya mengutus pejabat bawahannya untuk menemui demonstran.

“Sebelum menjabat, Wali Kota meminta suara rakyat. Sekarang saat rakyat resah, seharusnya beliau turun langsung secara gentleman menghadapi warga,” tutur Mangara.

Menurutnya, satu-satunya solusi adalah mencabut Perwali tentang kenaikan tarif NJOP dan PBB-P2. “Tidak ada alasan untuk menunda. Konsekuensinya jelas, segera batalkan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (*/Zu)