KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial BP (38) warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Sebulu, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Polsek Loa Janan dalam Operasi Antik Mahakam 2025, Jumat (18/7/2025) sekira pukul 18.10 Wita.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas narkoba di Desa Loa Janan Ulu.
“Petugas kami langsung ke lokasi dan melihat seorang pria mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku justru melawan dan sempat bergulat dengan Kanit Reskrim. Tetapi akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.
Saat diamankan, pelaku sempat membuang satu bungkus Nutrisari ke sampingnya. Setelah diperiksa, di dalam bungkus tersebut terdapat empat poket sabu-sabu. Barang itu diakui milik pelaku, yang sebelumnya sempat menjual satu poket ke seseorang berinisial R yang saat ini masih buron.
Budi juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa; 4 poket sabu-sabu seberat total 2,6 gram, sebuah suntikan, sebungkus rokok, satu korek api, satu unit HP Oppo dan satu bungkus Nutrisari.
Kini pelaku diamankan di Polsek Loa Janan dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara karena memiliki dan mengedarkan narkoba tanpa izin.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan demi menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Abdillah. (fjr)












