KUKAR IDAMAN SEP 26

Bawa Sabu-Sabu dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria di Samarinda Ilir Dibekuk Polisi

Reskoba Polresta Samarinda amankan barang bukti.

SAMARINDA – Polresta Samarinda, kembali melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pada Jumat (1/11/2023) pukul 22.30 Wita, di Jalan Cumi-Cumi Gang Langgar Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Menurut keterangan dari masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Biadab! Bocah Lima Tahun Disekap dan Dianiaya hingga Patah Tulang Kaki

Tim Reskoba Polresta Samarinda langsung menuju alamat yang dimaksud. Dan mengamankan pria berinisial AR.

Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus atau poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 grab bruto yang terbalut satu lembar plastik klip yang disimpan dalam satu kotak rokok merk DTE warga hitam.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Ary Fadli, Senin (4/11/2023).

Baca Juga  Bupati Kukar Rotasi Pejabat, dari Pimpinan Tinggi Pratama hingga Kepala Sekolah

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu poket sabu-sabu, satu lembar plastik klip, satu bungkus kotak rokok, uang tunai Rp150 ribu. (nta)