Belum Lengkapi Perizinan dan Persetujuan Lingkungan, DPRD Kaltim Minta Pemkab Kutim Hentikan Kegiatan PT KSM

Foto : RDP digelar Komisi IV DPRD Kaltim. (Istimewa)

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim menindaklanjuti hasil sidak aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Senin (28/4/2025).

RDP ini menghadirkan perwakilan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), selaku perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit.

Hasil RDP tersebut terungkap bahwa PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan.

Baca Juga  Oknum Taksi Bandara Paksa Penumpang Pakai Jasanya, Manajemen APT Pranoto Bilang Begini

“Sampai saat ini tahapan perizinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada, tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” Kata Sekretris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis.

Untuk pelanggaran perizinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik, DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi dugaan pelanggaran tindakan pidana.

Baca Juga  Renovasi Besar Kolam Renang Junjung Buyah Siap Dimulai, Kukar Mantapkan Diri Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga

“Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan kontruksi PT KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit,” tegasnya.

Meski aktivitasnya dihentikan, PT KSM diminta untuk menjalankan kewajibannya, yakni membangun settling pond, mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan. (adv/zu)