Berdalih Ingin Berobat, Napi Kasus Pemerkosaan Kabur dari Lapas Tenggarong

Berdalih Ingin Berobat, Napi Kasus Pemerkosaan Kabur dari Lapas Tenggarong
Terpidana Sucipto WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Berdalih ingin berobat RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda, seorang narapidana (napi) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong, kabur dari tahanan jeruji besinya, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto membenarkan kejadian tersebut. WBP bernama Sucipto itu kabur sekira pukul 14.00 Wita saat hendak berobat di Samarinda.

“Memang benar telah terjadi pelarian satu orang WBP saat izin berobat keluar lapas,” kata Agus.

Baca Juga  Nekat Edarkan Puluhan Gram Sabu-Sabu, Pria Paruh Baya di Paser Diringkus Polisi

Dia menjelaskan, izin berobat keluar lapas setelah mendapatkan rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong. Dengan dugaan sakit batu ginjal (suspect ISK) berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.

Dalam proses pengeluarannya, sudah melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Pengawalannya juga sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Dalam pengawalannya kami tugaskan dua orang petugas,” ujar Agus.

Diketahui, Sucipto menjadi terpidana karena perkara pemerkosaan pasal 289 KUHP dengan pidana sembilan tahun. Dia dikirim ke Lapas Tenggarong pada 9 September 2022 lalu.

Baca Juga  Hargai Jasa Veteran, Pemkab Kukar Berikan Santunan Uang Tunai dan Sembako

Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) guna membantu pencarian dan penangkapan kembali napi tersebut. Lapas Tenggarong juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pencarian.

Selain itu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Kaltim melalui Divisi Pemasyarakatan telah menurunkan tim. Untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini. (zu)