KUTAI TIMUR – Upaya bimbingan pada pemilik area konservasi tinggi dilakukan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim). Yaitu melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pengelolaan Dan Pemantauan Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi (RPP ANKT).
“RPP ANKT Kabupaten Kutai Timur ini penting dilaksanakan agar dalam perlindungan dan pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi,” kata Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Asmirilda mewakili Kepala Disbun, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 menjelaskan kriteria ANKT adalah lahan atau hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting. Baik pada tingkat tapak, daerah, nasional atau global dan bisa juga disebut dengan High Conservation Value atau kawasan bernilai konservasi tinggi.
Kemudian menurut Pergub Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengelolaan ANKT di area perkebunan, pengelolaan ANKT area perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan (holistic), keterpaduan (integrated), partisipatif, keberlanjutan/kelestarian (sustainability) dan adaptif.
“Kriteria nilai konservasi tinggi (NKT) terdiri dari Kawasan yang mempunyai tingkat Keanekaragaman hayati yang penting, kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah,” beber Asmirilda.
Disampaikan, Kutim memiliki izin usaha perusahaan IUP kurang lebih 130. Dengan luasan lahan yang dimiliki dan tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektare dan komoditas perkebunan 483 ribu hektare.
“Pengelolaan ANKT pada area Perkebunan bertujuan memulihkan ANKT yang rusak yaitu area yang mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsinya sebesar 50 persen nilai dari kondisi semula atau diukur pada saat proses identifikasi,” terangnya.
Asmirilda menegaskan, pada prinsipnya pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah pembangunan perkebunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup. Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif, memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Disbun Kaltim Harun menjelaskan, bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha dan aparatur dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota dalam memahami pengelolaan dan pemantauan ANKT di Area Perkebunan.
Hasil bimtek nantinya dapat tersusunnya Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (RPP ANKT) yang merupakan dokumen yang disusun oleh Dinas dan /atau pemegang IUP pada tingkat bentang alam atau tingkat izin yang berisikan rangkaian rencana pemeliharaan dan/atau pemulihan serta pemantauan ANKT di dalam area yang menjadi tanggung jawabnya. (xl/advdiskominfokaltim)












