Cegah Pelanggaran, Kejati Kaltim Beri Edukasi Hukum ke Perangkat Desa Tenggarong

Kegiatan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa di Kecamatan Tenggarong oleh Kejati Kaltim. (Dok. Kejati Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA – Pencerdasan hukum di masyarakat diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kejati melalui Bidang Intelijen menggelar Penerangan Hukum Pengelolaan Keuangan Dana Desa kepada Perangkat Desa Kecamatan Tenggarong, Jumat (4/7/2025).

Seluruh Perangkat Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Tenggarong hadir. Turut hadir pula Camat Tenggarong Sukono dalam agenda tersebut.

Mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Materi dipaparkan Kasi III Asisten Intelijen Kejati Kaltim Arif Hartoko dan Kasi II Asisten Intelijen Kejati Kaltim Julius Michael Butarbutar.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan PAD, Satpol PP Kukar Inisiasi Program O SAPAKU

Dalam sambutannya, Camat Tenggarong Sukono menyampaikan terima kasih kepada Kejati Kaltim yang telah memberikan pencerdasan hukum kepada Perangkat Desa se Kecamatan Tenggarong tentang pengelolaan keuangan desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah mengadakan kegiatan Penerangan hukum di wilayah Kecamatan Tenggarong, terutama terkait dalam pengelolaan keuangan dana desa, sehingga para Kepala Desa dapat mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diterima dengan baik oleh perangkat desa yang cukup aktif memberikan interaksi kepada narasumber.

Baca Juga  Komisi II DPRD Samarinda Minta Pemkot Evaluasi Rencana Revitalisasi Pasar Pagi

“Kegiatan ini disambut baik oleh para perangkat desa se-KecamatanTenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana para pesertanampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa,” terangnya.

Dengan dilaksanakannya agenda tersebut, Pihaknya berharap dapat memberikan wawasan baru serta meningkatkan kesadaran perangkat pemerintahan desa.

“Kegiatan iji merupakan salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukumPerangkat Desa dan Masyarakat Desa,” tandas Toni. (fjr)

Baca Juga  Pemprov Kaltim Harap Makin Banyak Investor Hilirisasi Perkebunan Kelapa Sawit
monperatoto link slot