KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti dari 76 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kukar, Selasa (16/9/2025), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa dalam melaksanakan amar putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin, sebagai bentuk komitmen kami mengeksekusi putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus antara Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak 40 perkara di antaranya terkait narkotika, disusul kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kepemilikan senjata tajam, serta tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, asusila, dan perjudian.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 415,12 gram dari 49 perkara, pil double L sebanyak 63 butir dari 1 perkara, empat senjata tajam dari empat perkara, serta berbagai barang elektronik seperti ponsel, timbangan digital, dan alat hisap yang berkaitan dengan 50 perkara.
Dalam kesempatan itu, Kejari Kukar juga memperkenalkan penggunaan mesin insinerator dari BPOM untuk memusnahkan narkotika.
“Ini kali kedua kami gunakan insinerator agar pemusnahan lebih aman dan ramah lingkungan. Sebelumnya narkotika dihancurkan dengan blender lalu dilarutkan, tapi metode itu menghasilkan limbah B3. Dengan insinerator, limbah bisa diminimalisasi,” jelas Firdaus.
Dia menambahkan, dasar hukum pemusnahan barang bukti berpedoman pada KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Kejaksaan.
“Jaksa berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana maupun barang bukti yang telah diputus pengadilan. Itu diatur jelas dalam undang-undang,” tegasnya. (fjr)












