KUKAR IDAMAN SEP 26

Dongkrak Wisata Mahakam, Pemkot Samarinda Setujui Skema Insentif Pajak Wahana Air

Dongkrak Wisata Mahakam, Pemkot Samarinda Setujui Skema Insentif Pajak Wahana Air
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Bay/Dokpim)

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyetujui skema insentif pajak wahana air dalam rangka mendongkrak wisata Sungai Mahakam. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Andi Harun dalam rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti permohonan pengurangan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan yang diajukan Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam, Kamis (10/7/2025) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pertemuan tersebut membahas keluhan pelaku usaha kapal wisata susur Sungai Mahakam atas dampak penerapan pajak hiburan sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Perda Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2024 Pasal 24. Dalam ketentuan itu, kapal wisata termasuk objek pajak jasa kesenian dan hiburan, khususnya wahana rekreasi air.

Sebelumnya, asosiasi pengusaha kapal wisata yang menaungi enam pelaku usaha dengan delapan armada, telah mengajukan surat permohonan resmi pada Juni 2025. Mereka menyampaikan bahwa sejak penerapan tarif pajak 10% di awal tahun, terjadi penurunan minat masyarakat dan penurunan omzet yang cukup signifikan.

Baca Juga  Kurangi Sampah Plastik, Pemkab Kukar Imbau Penggunaan Kantong Daging Kurban

Kepala Bidang Pajak Self Assessment Bapenda Samarinda, Fachruddin, menjelaskan bahwa pengenaan pajak wahana air telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Andi Harun menyatakan bahwa secara regulasi tarif 10% tidak menyalahi aturan. Namun demikian, Pemkot siap merespons kondisi di lapangan, termasuk aspirasi pelaku usaha.

Baca Juga  Sopir Protes Kebijakan BBM, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Buka Ruang Dialog

Sebagai bentuk solusi, Wali Kota menyetujui skema insentif berupa pengurangan tarif pajak menjadi 5% khusus untuk jasa carter kapal wisata. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan berlaku selama enam bulan sebagai tahap uji coba.

“Pemerintah akan menguji efektivitas pemberian insentif ini. Jika kebijakan ini berdampak positif terhadap kenaikan omzet dan peningkatan minat wisatawan, maka tentu dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi komprehensif,” tegas Wali Kota Andi Harun.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan responsif. Sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha wisata air dan mendongkrak sektor pariwisata lokal secara berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepatuhan terhadap regulasi perpajakan daerah. (xl)

Baca Juga  HIPMI Balikpapan Targetkan 1.000 Pengusaha Baru, Siap Tembus Pasar Global
.hidden-link { display: none !important; } toto slot