KUTAI KARTANEGARA – Komitmen memperkuat fondasi kebijakan daerah kembali ditegaskan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II, Rabu (18/02/2026). Sidang itu menjadi langkah awal pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kabupaten yang dinilai strategis bagi arah pembangunan jangka panjang.
Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; Raperda Riset dan Inovasi Daerah; Raperda Perubahan Perda Nomor 7/2023 tentang RTRW; dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembentukan empat panitia khusus (pansus) menjadi langkah awal untuk memastikan proses pembahasan berjalan optimal.
“Setiap Raperda ini menyangkut arah kebijakan besar. Karena itu pansus harus bekerja efektif meskipun pembahasannya berlangsung di bulan Ramadan,” ujarnya.
Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045. Menurut Yani, regulasi itu penting untuk memberikan arah yang jelas bagi pengembangan sektor wisata.
“Kita ingin pariwisata Kukar berkembang dengan terencana, bukan sporadis. Raperda ini menjadi pijakan penting,” tegasnya.
Revisi terhadap RTRW juga mendapat perhatian karena harus menyesuaikan perkembangan kawasan, termasuk wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kebutuhan perlindungan habitat Pesut Mahakam Conservation Zone.
“Perubahan tata ruang ini tidak bisa ditunda. Ada kondisi lapangan yang sudah berubah dan harus diakomodasi,” katanya.
Di sisi lain, Raperda Riset dan Inovasi Daerah dinilai penting untuk memperkuat ekosistem pengetahuan di tubuh pemerintah daerah. Sedangkan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum akan memperbarui pengaturan terkait aktivitas publik.
“Banyak aturan yang harus disesuaikan dengan dinamika saat ini, terutama soal ruang publik dan penertiban aktivitas masyarakat,” tambah Yani.
Pihaknya menargetkan seluruh pembahasan selesai dalam dua bulan. Yani menyebut target itu adalah tolok ukur kinerja pansus.
“Ini menjadi ujian pansus. Mereka harus menunjukkan bahwa regulasi strategis bisa dirampungkan tepat waktu dan dengan kajian yang komprehensif,” tegasnya. (fjr)












