Dugaan Pelecehan Seksual di Bawah Umur di Tenggarong, Kuasa Hukum Minta Perhatian Serius Semua Pihak

Dugaan Pelecehan Seksual di Bawah Umur di Tenggarong, Kuasa Hukum Minta Perhatian Serius Semua Pihak
LBH JKN selaku kuasa hukum korban pelecehan seksual saat pertemuan dengan awak media di Wedang Mbah Sumirah Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

KUTAI KARTANEGARA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 9 korban anak di bawah umur di Tenggarong belum mendapatkan kepastian proses hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) sebagai kuasa hukum para korban meminta semua pihak terkait lebih serius memperhatikan kasus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua LBH JKN Wijianto saat pertemuan dengan para awak media di Wedang Mbah Sumirah Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

Dia menegaskan, dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi merupakan kasus luar biasa yang harus segera ditangani supaya tidak muncul korban-korban berikutnya.

Baca Juga  Sirkuit Mandalika Kembali Jadi Tuan Rumah MotoGP untuk Tahun Depan

“Kami minta semua pihak terkait untuk memperhatikan kasus ini. Harapannya pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum lebih serius karena ini masalah besar,” ujarnya.

Sebelumnya, korban terdiri dari 10 anak di bawah umur, namun salah satu korban tidak ingin melanjutkan prosesnya. Para keluarga korban pun sudah melaporkan kasus itu ke Polres Kukar. Wijianto mengatakan, dugaan keterlibatan pelaku dibawah umur turut menghambat proses hukum.

Menurutnya, adanya dugaan pelaku di bawah umur berpotensi mendapatkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan akan mendapatkan kekecewaan dari para orangtua korban.

Baca Juga  Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu-Sabu, Polresta Samarinda Amankan Lima Orang Pelaku

“Jika ternyata terdapat pelaku lain dengan umur yang cukup, maka kami mendorong proses pidana yang jelas,” kata Wijianto.

LBH JKN meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, agar menemukan pelaku lainnya atau aktor intelektual di balik kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu.

Selain itu, Wijianto akan berkomunikasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaian kasus. Pengumpulan bukti-bukti tambahan hingga korban lainnya akan didalami oleh pihaknya.

“Ke depan, kami akan koordinasi dengan Polres kukar dan Dinas terkait, selanjutnya kami akan bergerak ke desa, kecamatan dan sekolah serta dinas-dinas terkait,” tandasnya. (fjr)