SAMARINDA – Masih ada 1.172 paket pekerjaan di Samarinda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Hotel Yello Samarinda, Kamis (23/10/2025).
Marnabas menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen memastikan seluruh pekerja konstruksi pada proyek pemerintah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Komitmen ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap vendor atau rekanan proyek konstruksi memberikan hak perlindungan bagi pekerjanya sejak hari pertama bekerja. Saat ini masih ada sekitar 1.172 paket pekerjaan konstruksi yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 500.15/3309/12.02 tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di lingkungan Pemkot Samarinda.
Berdasarkan data dari aplikasi e-Tepian, tercatat 2.430 kegiatan jasa konstruksi di Samarinda, namun baru sekitar 52 persen yang telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal setiap penyedia jasa konstruksi wajib melampirkan sertifikatkepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kwitansi iuran jasa konstruksi, dan surat penetapan iuran jasa konstruksi sebagai bagian dari persyaratan administrasi proyek.
“Biaya kepesertaan sudah termasuk dalam nilai penawaran proyek, jadi tidak ada alasan untuk menunda kewajiban tersebut. Jika lalai, bisa menimbulkan kerugian dan konsekuensi hukum sesuai dengan nilai proyek,” tegasnya.
Marnabas kembali menekankan agar seluruh perangkat daerah memastikan hanya kontraktor peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi, demi menjamin perlindungan tenaga kerja dan ketertiban administrasi proyek.
“Kami berharap seluruh penyedia jasa semakin memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang tertib dan berkeadilan,” pungkasnya. (xl)












