KUKAR IDAMAN SEP 26

Dukung Penggeledahan Kejati, Bupati Kukar Minta Ruang Tuntaskan Temuan BPK

Dukung Penggeledahan Kejati, Bupati Kukar Minta Ruang Tuntaskan Temuan BPK
Aulia Rahman Basri saat diwawancara di Kantor Camat Tenggarong. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri angkat bicara terkait penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Aulia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mendukung penuh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

“Ya, memang sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya usai penyerahan bantuan di Kantor Camat Tenggarong, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga  Sabet Perunggu, Seraf Naro Siregar Buka Keran Medali Indonesia di Asian Games 2026

Menurut Aulia, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah daerah memilih mendukung dan menyerahkan proses penyidikan kepada Kejati Kaltim.

“Karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya. Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung segala upaya-upaya itu,” katanya.

Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan temuan pada tahun anggaran 2025. 

Sesuai mekanisme, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk proses pengembalian kerugian daerah apabila diperlukan.

“Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menyelesaikan proses pengembalian dalam waktu 60 hari,” ujarnya.

Baca Juga  Kembangkan Sektor Pariwisata, Ini Strategi Desa Muara Ritan

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka langkah lanjutan dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. “Nah, kalau seandainya dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian atau ujungnya sampai di mana, ya barulah kita mengambil langkah-langkah,” kata Aulia.

Dirinya mengaku belum memperoleh laporan rinci mengenai dugaan penyimpangan pada periode 2020 hingga 2024 yang turut menjadi bagian dari penyidikan Kejati Kaltim. Namun Aulia menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Belasan Rumah di Mangkurawang Hangus Terbakar, Bupati Kukar Turun Beri Bantuan

“Dan sekali lagi kami mendukung apa-apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik,” katanya. (fjr)