Elnatan Fasilitasi Warga Simpang Pasir Dapatkan Ganti Rugi Tol Simpang Pasir

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Elnatan.

SAMARINDA – Hingga saat ini permasalahan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda di kilometer 6 yang terletak di RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan tidak kunjung usai. Bukan hanya di Balikpapan, tol di Simpang Pasir Palaran rupanya turut merasakan permasalahan yang sama. Melihat hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda buka suara.

“Saya sudah menghadap langsung ke Badan Pertanahan Samarinda, untuk memfasilitasi warga Simpang Pasir yang tanahnya terkena pembangunan Tol Samarinda-Balikpapan, guna mendapatkan ganti rugi,” kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda Elnatan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga  Momentum HKN, Nursobah Ajak Masyarakat Samarinda Bersatu Kawal Kebijakan Pemerintah

Lebih lanjut, warga Simpang Pasir Palaran sebagian sudah menerima ganti rugi tersebut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Yang sebelumnya diproses melalui Pengadilan Negeri Samarinda.

“Ada juga yang belum menerima dana ganti rugi itu, dikarenakan banyak juga warga yang mengakui kepemilikan tanah yang terkena pembangunan tol. Apalagi, tidak ada laporan resmi ke pihak kepolisian bahwa itu benar tanah milik warga tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Masalah Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan, DPRD Samarinda Rekomendasikan Ini

Elnatan juga mengaku hanya memfasilitasi warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan tol. Untuk selanjutnya, kewenangan ada di Pemkot Samarinda.

“Ya, kewenangan penuh ada di Pemerintah Daerah. Saya sebagai Komisi I DPRD Samarinda hanya membantu memfasilitasi dengan cara langsung menghadap ke Badan Pertanahan Samarinda,” pungkas Elnatan. (nta)