SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-50 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Rabu (24/12/2025).
Empat Perda tersebut meliputi:
- Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi Perseroda
- Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda
- Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri sekitar 30 anggota dewan. Pemerintah provinsi diwakili Sekretaris Daerah Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja bersama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Ini mencerminkan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pembangunan di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Fokus Lingkungan Hidup
Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu regulasi strategis. Aturan ini memperkuat pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional.
Perda terdiri dari 21 bab dan 145 pasal, memuat ketentuan persetujuan lingkungan, pengawasan, hingga sanksi. Pemerintah menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memastikan kelestarian lingkungan sebagai hak masyarakat dan tanggung jawab bersama.
BUMD Bertransformasi Jadi Perseroda
Dua Perda lainnya mengatur perubahan status hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan tersebut diharapkan membuat tata kelola perusahaan lebih modern, fleksibel, dan adaptif terhadap perkembangan industri migas maupun penjaminan pembiayaan.
Dengan status baru, kedua BUMD juga ditargetkan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Pendidikan Disiapkan Hadapi Tantangan IKN
Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi instrumen untuk memperkuat sistem pendidikan di Kaltim, baik dari aspek pemerataan, kualitas guru, hingga penguatan pendidikan vokasi.
Kebijakan ini sejalan dengan peran Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus menjaga akses pendidikan bagi seluruh warga melalui program pembiayaan pendidikan daerah.
Siap Diterapkan
Menutup penyampaian pendapat akhir, Sri Wahyuni menegaskan pemerintah siap menindaklanjuti pengesahan Perda dengan langkah operasional di lapangan.
“Peraturan daerah ini adalah ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kalimantan Timur,” katanya.












