KUKAR IDAMAN SEP 26

Fraksi PDI Perjuangan Ancam Boikot Kebijakan Bupati Kukar, Ada Apa?

Fraksi PDI Perjuangan Ancam Boikot Kebijakan Bupati Kukar, Ada Apa?
Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan Andi Faisal saat diwawancarai pada skorsing sidang paripurna. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Sidang Paripurna DPRD Kutai Kartanegara berlangsung panas saat memasuki agenda pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda tahun 2025–2045, Senin (11/5/2026). Sejumlah fraksi seperti PAN, PKB hingga PDI-P melontarkan pernyataan penolakan melanjutkan sidang apabila rancangan perda pesantren tidak masuk pembahasan.

Ketegangan muncul ketika anggota DPRD Kukar Andi Faisal menyampaikan protes keras terkait belum masuknya Raperda Pesantren dalam pembahasan paripurna. Saat skorsing sidang, Andi Faisal yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan menyatakan partainya akan memboikot seluruh kebijakan bupati apabila perda tersebut tidak diprioritaskan.

“Kalau Perda Pesantren tidak masuk, kami akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati,” katanya.

Faisal mengaku kecewa setelah mendengar penjelasan dari Asisten I Setkab Kukar yang mewakili kehadiran Bupati. Yang menyebut Bupati belum menyetujui perda tersebut untuk dibahas dalam paripurna.

Baca Juga  Prabowo Turun Langsung Pastikan Penanganan Karhutla di Kalbar dan Kalteng

Andi Faisal mengatakan, PDI Perjuangan selama ini menjadi partai yang berada di garis depan dalam mendukung program pemerintahan daerah. Termasuk program Kukar Idaman Terbaik.

“PDI Perjuangan ini harus kalian tahu adalah partai terdepan yang membela dan mengamankan seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Faisal juga meminta pemerintah daerah mendengarkan aspirasi kalangan pondok pesantren dan tokoh agama yang sebelumnya telah ikut terlibat dalam pembahasan perda tersebut.

“Tolong dengarkan hati nurani para kiai dan teman-teman pondok pesantren,” tuturnya.

Baca Juga  Bupati Kutim Sebut Bantuan Ambulans Demi Meningkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Faisal menegaskan, pembahasan perda telah dilakukan sejak sebulan terakhir bersama sejumlah pihak. Termasuk Kementerian Agama, organisasi keagamaan, dan para pengasuh pondok pesantren di Kukar.

Bahkan, menurutnya, penyusunan naskah akademik dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Naskah akademiknya tidak menggunakan anggaran pemerintah. Murni hasil patungan dari teman-teman kiai, ustaz, dan pihak lainnya di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Andi Faisal menilai keberadaan Perda Pesantren penting sebagai dasar hukum sejumlah program pemerintah daerah, termasuk rencana beasiswa pesantren tahun 2026.

“Karena ada program beasiswa pesantren yang akan dilaksanakan tahun 2026. Cantolannya di mana? Ya di perda itu,” ujarnya.

Faisal juga menyinggung ketidakhadiran Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dalam sidang paripurna tersebut yang menurutnya menambah kekecewaan pihak fraksi.

Baca Juga  Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pulau Irian, Dishub Samarinda Segera Lakukan Ini

Hingga sidang diskors, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terkait pernyataan Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (fjr)