KUTAI KARTANEGARA — Sidang Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang membahas rancangan peraturan daerah tahun 2025–2045 sempat diwarnai interupsi dan skorsing, Senin (11/5/2026). Sorotan datang dari sejumlah fraksi, salah satunya fraksi PKB-PKS terkait tidak masuknya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda awal pembahasan.
Selain itu, ketidakhadiran Bupati Kukar dalam rapat juga menjadi perhatian anggota dewan karena sidang hanya diwakili Asisten I Sekretariat Kabupaten. Sidang akhirnya kembali dilanjutkan setelah pembahasan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dimasukkan dalam agenda paripurna.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB-PKS Desman Minang Endianto mengatakan, fraksinya tidak menolak jalannya sidang. Namun menilai kehadiran kepala daerah penting dalam pembahasan produk hukum daerah.
“Sebenarnya tidak juga penolakan, tetapi seyogyanya karena redaksionalnya adalah persetujuan bersama dengan bupati, maka teman-teman fraksi termasuk PKB menginginkan agar kiranya paripurna hari ini dihadiri oleh kepala daerah,” ujarnya usai sidang.
Menurut Desman, kehadiran bupati dalam rapat paripurna dinilai penting agar pembahasan raperda dapat berjalan lebih sinergis antara eksekutif dan legislatif.
“Ketika kepala daerah hadir itu kan bisa mensinergikan dan memaduserasikan terkait produk-produk yang akan kita susun bersama,” katanya.
Meski demikian, Desman menegaskan Fraksi PKB-PKS tetap mendukung pembahasan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren agar dapat dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus).
“PKB menjadi salah satu fraksi yang turut mendukung dan mengupayakan supaya raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren tetap diwujudkan,” tuturnya.
Desman menilai keberadaan perda tersebut penting sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pondok pesantren, baik dalam bentuk pembinaan maupun fasilitasi sarana dan prasarana melalui APBD.
Dia berharap pembahasan perda dapat berjalan lancar. Sehingga keberadaan pesantren di Kukar mendapat dukungan regulasi yang jelas dari pemerintah daerah. (fjr)












