Hakordia 2025, Kejati Kaltim Paparkan 100 Lebih Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp19,7 Miliar

Foto : Kepala Kejati Kaltim, Supardi. (Istimewa)

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan membuka laporan kinerja pemberantasan korupsi sepanjang satu tahun terakhir kepada publik, Senin (9/12/2025).

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan bahwa korupsi masih menjadi kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinannya, seluruh kejaksaan di Kalimantan Timur diarahkan untuk menindak praktik korupsi yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam, berdampak pada hajat hidup orang banyak, serta merugikan perekonomian negara.

“Arah penanganan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Supardi dalam konferensi pers, didampingi jajaran pejabat utama Kejati Kaltim.

Baca Juga  Presiden Terkesima dengan Sosok Sultan Aji Muhammad Idris, Ini Alasannya

Sepanjang 2025, Kejati Kaltim mencatat 52 perkara pada tahap penyelidikan. Sementara pada tahap penyidikan, terdapat 40 perkara yang tengah didalami untuk mengungkap perbuatan pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pada tahap penuntutan, sebanyak 48 perkara hasil penanganan internal kejaksaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Kejati Kaltim juga menangani penuntutan 30 perkara dari Polri, lima perkara dari Direktorat Pajak, serta satu perkara dari Bea dan Cukai.

“Untuk eksekusi, sebanyak 44 terpidana telah menjalani putusan pengadilan,” ungkap Supardi.

Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar. “Secara rinci, totalnya mencapai Rp19.725.943.905,51,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Harap Pembangunan Taman Kota Tenggarong Menarik Kunjungan Wisatawan

Dalam kesempatan itu, Supardi juga memaparkan sejumlah perkara besar yang masih berjalan. Di antaranya, dugaan korupsi jaminan reklamasi pertambangan batu bara CV Arjuna di Samarinda yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Selain itu, ada perkara dugaan manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan PNBP oleh CV Alam Jaya Indah pada periode 2018–2023 yang masih dalam tahap penyidikan. Perkara lain yang juga tengah disidik adalah dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa PDTT dalam kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Mahkamah Agung Minta Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda Diperiksa Usai Walk Out Sidang

“Terakhir, kasus hibah DBON tahun 2023 yang sempat menjadi perhatian publik kini telah menuju tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Supardi. (*/zu)