KUKAR IDAMAN SEP 26
Paser  

Ikut Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Paser Terima Insentif Miliaran Rupiah

Ikut Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Paser Terima Insentif Miliaran Rupiah
Penandatanganan perjanjian penyaluran dana lingkungan hidup FCPF-CF antara BPDLH dengan Pemkab Paser di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima dana lingkungan sebesar Rp6,3 miliar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sebagai hadiah dari keikutsertaan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Penyerahan insentif ini ditandai penandatanganan perjanjian penyaluran dana lingkungan hidup Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Yang dilakukan antara BPDLH dengan Pemkab Paser di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/2/2023).

Dirut BPDLH Djoko Hendratto menyatakan, dana tersebut diperuntukkan operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim.

“Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim,” paparnya.

Baca Juga  Parkir Teras Samarinda Dinilai Belum Maksimal, DPRD Dorong Sistem Digital

Terkait hal ini, Bupati Paser Fahmi Fadli menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan provinsi. Dalam menurunkan emisi GRK melalui program REDD+ dan FCPF-CF.

“Kepada Perangkat Daerah yang menerima dana kompensasi hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca, agar menggunakannya dengan baik, tepat sasaran dan akuntabel,” tuturnya.

Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Paser Nur Asni menjelaskan, perjanjian ini bertujuan sebagai dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca pada Pemprov Kaltim. Berdasarkan alokasi manfaat dana pada program FCPF-CF.

“Sebagai pihak kedua, BKAD mempunyai hak dan kewajiban. Di antaranya yaitu berhak menerima penyaluran dana sebesar Rp6,3 miliar lebih. Kemudian pihak kedua berkewajiban menerima dan mematuhi segala ketentuan mengenai Monitoring dan Evaluasi oleh Pihak Pertama yaitu BPLDH, bersedia untuk bekerja sama dan memberikan akses dalam melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Paser Pertahankan Opini WTP Ke-13 Secara Berturut-turut

“Kami juga wajib menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian. Kemudian kami juga wajib menyampaikan data dan informasi kepada aparat pemeriksa dalam rangka pelaksanaan audit atas pelaksanaan perjanjian, dan wajib menganggarkan dana FCPF Carbon Fund sesuai dengan program/kegiatan terkait FCPF Carbon Fund berdasarkan Benefit Sharing Plan (BSP),” sambungnya panjang.

Baca Juga  Tekankan Keterbukaan Informasi, Wabup Paser Minta OPD Aktif Publikasikan Program

Disampaikan, dana sebesar Rp6,3 miliar lebih ini bakal disalurkan ke beberapa perangkat daerah. Untuk dipergunakan mendukung upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. (xl)