Jabatan Sementara Kepala BPBD Masih Tunggu SK Bupati Kukar

Jabatan Sementara Kepala BPBD Masih Tunggu SK Bupati Kukar
Sekretaris BPBD Kukar Edy Mardian. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Posisi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah kosong. Hal tersebut dikarenakan pejabat sebelumnya yang diisi oleh Marsidik telah memasuki masa pensiun sejak 1 Mei 2022.

Sekretaris BPBD Kukar Edy Mardian mengatakan, belum ada Surat Keputusan (SK) secara resmi yang keluar dari Bupati Kukar untuk pengisi jabatan sementara. Sehingga dia tidak dapat mengambil keputusan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, seperti halnya kebijakan anggaran dan lainnya.

Baca Juga  Tegas! Untag Samarinda Bakal Sanksi Mahasiswa Senior yang Terbukti Lakukan Perpeloncoan

“Kami masih menunggu SK dari Bupati dalam penunjukkan Plt. Prinsipnya kami tetap bekerja seperti biasa, mungkin hanya terhambat di keuangan atau kebijakan,” kata Edy.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kukar Rakhmadi menyatakan, Plt sementara akan diisi oleh Sekretaris BPBD. Dia juga akan memulai tahapan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di beberapa OPD yang masih kosong.

Baca Juga  Bappeda Kukar Bahas Penyesuaian Target RPJPD, IKN Jadi Tantangan

“Seleksi terbuka itu nanti kami lakukan bagi pelamar-pelamar yang ingin bersaing mengisi posisi yang kosong. Insyaallah di bulan Juni,” ucap Rakhmadi, Kamis (12/05/2022).

Dalam merealisasikannya, pihaknya juga tengah mempersiapkan hal-hal yang yang dirasa urgen. Seperti anggaran, keterlibatan akademisi, panitia selesksi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan asesmen kompetensi.

“Namanya terbuka, jadi tidak ada usulan dari OPD manapun. Jadi bisa aja ada PNS yang dari luar kabupaten/kota lain,” pungkasnya. (zu)