Kasus Suap IUP Tambang di Kaltim, KPK Resmi Lakukan Penahanan Dayang Donna Faroek

Foto : Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan KPK. (Tangkapan layar Youtube KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries (DDW) atau yang akrab dikenal dengan Dayang Donna Faroek dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018.

Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Kaltim 2008–2018, Awang Faroek Ishak (AFI), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka namun meninggal dunia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara bermula pada Juni 2014 ketika ROC mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya. Ia mengutus dua perantara, IC dan SUG, untuk memuluskan izin di Pemprov Kaltim.

Baca Juga  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

“Dayang meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar agar izin tersebut diteken AFI yang saat itu menjabat gubernur,” ujar Asep, Rabu (10/9) saat melakukan konferensi pers.

Pertemuan transaksi terjadi di sebuah hotel di Samarinda. Dayang menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari IC, sedangkan Rp500 juta sisanya diserahkan lewat SUG. Setelah pembayaran, enam dokumen IUP diserahkan melalui IJ, pengasuh anak Dayang.

Baca Juga  Ditangkap Saat Tidur, Pria di Samarinda Seberang Ketahuan Simpan Puluhan Butir Ekstasi

KPK menahan ROC pada 21 Agustus 2025 usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Dayang menyusul ditahan pada 9 September 2025 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk 20 hari ke depan.

Asep menegaskan, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat Dinas ESDM Kaltim dan dua perantara. “Jika alat bukti mencukupi, status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (*/Zu)