Kejam! Dua Pemuda Asal Loa Bakung Ini Keroyok Pria Paruh Baya hingga Tewas

Kejam! Dua Pemuda Asal Loa Bakung Ini Keroyok Pria Paruh Baya hingga Tewas
Kedua pelaku pengeroyokan kini telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ist)

SAMARINDA – Unit Reskrim Anti Bandi Polsek Sungai Kunjang, bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal  Arifin melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro menjelaskan, kasus ini melibatkan dua orang tersangka, dan satu korban meninggal dunia diketahui berinisial DMS (65), beralamat Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Kronologi kejadian yang awal mulanya sekitar hari Sabtu (4/1/2025) saat pelapor sedang berada dirumah pukul 15.30 Wita, mendapat telepon dari Budi yang menginformasikan bahwa pelapor disuruh menjemput suami (korban) di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung. Yang mana dari informasi tersebut, bahwa suami pelapor jatuh dikarenakan habis dikeroyok oleh RB dan RHN,” ungkap Agung, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga  Bikin Bangga! Atlet VS Taekwondo Club Tenggarong Sabet Puluhan Medali di Kejurnas

Lebih lanjut, pelapor bergegas mendatangi lokasi yang diinformasikan Budi kepada istri korban DMS (65).

“Pada saat sampai di lokasi kejadian, telah mendapati DMS sudah tidak sadarkan diri dan melihat keadaan korban leher berdarah, hidup mengeluarkan darah, dan kepala bagian dahi mengalami memar,” tambahnya.

Melihat hal tersebut, sontak membuat pelapor Budi bersama istri korban pengeroyokan membawa korban DMS ke Rumah Sakit R.A Moeis. Sesampainya disana, pelapor mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa DMS sudah meninggal dunia.

Baca Juga  Bupati Kukar Lantik Kades PAW Purwajaya, Minta Fokus Pertanian dan Pemberdayaan

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang guna diproses lebih lanjut.

“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber AKP Agung.

Kedua pelaku yakni RB (21), dan RHN (17) yang diamankan pada hari yang sama. Keduanya merupakan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Baca Juga  Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Pelajar Kukar Kritis Masuk Rumah Sakit

“Pada kasus ini, polisi menetapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHP pidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (nta)