KUKAR IDAMAN SEP 26

Kekerasan Seksual Berulang, TRC PPA Kaltim Desak Penutupan Ponpes di Tenggarong Seberang

Kekerasan Seksual Berulang, TRC PPA Kaltim Desak Penutupan Ponpes di Tenggarong Seberang
TRC PPA Kaltim saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendesak penutupan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Tuntutan ini setelah kembali muncul dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok tersebut.

Desakan itu disampaikan saat TRC PPA menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026).

Kuasa Hukum Korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim Sudirman menilai, kasus yang terjadi bukan lagi insiden tunggal. Karena dugaan serupa disebut telah berulang kali muncul dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini bukan kali pertama. Kasus seperti ini sudah berulang dan berlangsung cukup lama. Karena itu kami datang ke DPRD untuk mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan,” kata Sudirman.

Baca Juga  Curi Puluhan Sepeda Motor, Spesialis Curanmor Akhirnya Diringkus Polsek Samarinda Ulu

Menurutnya, DPRD Kukar sebelumnya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus serupa. Bahkan, sempat dibentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun dia menilai langkah itu tidak berjalan efektif sehingga dugaan kasus baru kembali terjadi.

“Kami meminta DPRD bertanggung jawab terhadap tindak lanjut tim ad hoc yang pernah dibentuk. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Selain menyampaikan tuntutan, TRC PPA juga membawa dokumen pakta integritas yang diminta untuk ditandatangani anggota DPRD sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus tersebut.

Mereka mendesak pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan seksual yang kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Tingkatkan Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Muhammad Idham mengakui bahwa sejak awal pihaknya telah merekomendasikan agar ponpes tersebut ditutup.

“Dari RDP pertama dulu, sikap Komisi IV sudah jelas, kami meminta pondok ini ditutup,” kata Idham.

Dia menjelaskan, kasus sebelumnya terkait pencabulan dan sodomi telah diproses hingga memiliki putusan pengadilan. Namun dugaan kasus terbaru yang melibatkan seorang santriwati baru terungkap dalam beberapa waktu terakhir.

Idham menjelaskan, pihaknya belum menggelar RDP khusus untuk membahas kasus terbaru tersebut karena masih dalam tahap persiapan.

“Kami sebenarnya sudah merencanakan RDP minggu lalu, tetapi karena persiapannya belum siap, akhirnya ditunda. Dalam waktu dekat kami akan kembali berkoordinasi dan menggelar RDP,” tuturnya.

Baca Juga  Demi Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat, Ini yang Dilakukan Pemprov Kaltim

Meski mendapat penolakan dari TRC PPA terhadap mekanisme RDP, Idham menegaskan DPRD tetap akan menggunakan instrumen tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Nanti seluruh pihak terkait akan kami undang. Kami ingin persoalan ini dihentikan dan mendapat penanganan yang tegas,” ucap Idham. (fjr)