Komisi III DPRD Kaltim Akan Tinjau Wilayah Longsor di Desa Batuah

Foto : Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi memimpin RDP. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas dampak longsor di KM 28 Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/6/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Pemerintah Desa Batuah, PT Baramulti Suksessarana (BSSR), serta Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor untuk menilai dampak yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.

Baca Juga  Gedung Plaza 21 Difungsikan Jadi Lahan Parkir, Pendapatan Rp1 Juta Per Bulan

“Ada sekitar 22 kepala keluarga yang terdampak akibat longsor ini. Kami akan memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Akhmed Reza Fachlevi.

Meskipun kajian dari Universitas Mulawarman menyebutkan bahwa longsor terjadi akibat faktor alam, masyarakat setempat berpendapat bahwa aktivitas pertambangan di sekitar lokasi turut berkontribusi terhadap bencana tersebut.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kaltim membentuk tim kajian yang akan bekerja sama dengan Dinas ESDM, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), PT BSSR, serta masyarakat untuk memastikan penyebab utama longsor dan langkah mitigasi yang diperlukan.

Baca Juga  Menyamar Jadi Wanita di Aplikasi Michat, Residivis di Balikpapan Tipu Seratus Pria Hidung Belang

Selain itu, Komisi III DPRD Kaltim meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap warga Batuah. “Kami akan memastikan bahwa ada langkah konkret dari perusahaan dan pemerintah dalam menangani masalah ini,” tambah Akhmed Reza Fachlevi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Batuah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengatur kegiatan peninjauan lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Juni. (adv/zu)