SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung dan rencana pengembalian kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung lama di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin (19/5/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi. Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah anggota dan pejabat terkait.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya segera mengembalikan aktivitas SMA Negeri 10 ke lokasi awal. Ia meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan mendesak Yayasan Melati mematuhi putusan Mahkamah Agung.
“Seluruh atau sebagian aset provinsi seluas sekitar 12 hektare memang diperuntukkan khusus bagi SMA Negeri 10. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin berharap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 dilaksanakan di Samarinda Seberang, dengan siswa kelas 1 belajar di gedung lama, sementara kelas 2 dan 3 tetap di Education Center.
“Ini saya sampaikan berdasarkan fakta hukum yang ada,” pungkasnya. (adv/zu)












