KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) daerah kepada Guru Pendidikan Agama dan Pengawas yang diangkat oleh Kemenag.
Ketua Komisi IV Andi Faisal, memimpin jalannya RDP di ruang rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (11/11/2024).
Andi Faisal mengatakan, sebelumnya pada RDP 4 November 2024 lalu pihaknya melaksanakan audensi dengan Guru Pendidikan Agama dan Pengawas yang diangkat oleh Kementrian Agama, terkat TPP yang belum dibayarkan sejak Agustus 2023, maka RDP kali ini DPRD Kukar menindaklanjuti pertemuan dengan pihak terkait.
“Hasil kesimpulan dari RDP ini bukan hanya 102 orang guru agama yang akan diperjuangkan untuk diakomodir mendapatkan tambahan penghasilan, namun ada sebanyak 300 guru yang akan diperjuangkan. Untuk tahun depan akan melalui hibah melalui Kemenag jadi semuanya akan ada mekanismenya, semua data pastinya besok akan coba dirangkum atau di-finalkan oleh teman-teman dari Kemenag dan Kesra supaya ini bisa diselesaikan,” terang Andi Faisal.
Politikus muda PDIP ini mengaku, untuk langkah solutif teknisnya memang bisa dilakukan dan diselesaikan di Kemenag, meskipun diketahui bersama Pemkab Kukar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Gerakan Etam Mengaji (Gema).
“Di akhir tahun ini kita melakukan pembahasan untuk pengesahan APBD 2025, kita akan upayakan berapapun jumlahnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya terutama dari Fraksi PDIP terkait dengan masalah ini kami akan memperjuangkan sebisa mungkin.
“Kita duduk bersama, karena bagaimana pun ini ketika menjadi haknya guru-guru agama di Kukar TPP yang belum itu wajib diberikan, kalau tidak diberikan kita zolim dengan mereka, bagaimana pun guru-guru ini sangat luar biasa untuk mendidik anak-anak Kutai Kartanegara menjadi lebih baik terutama pada bidang agama,” pungkasnya. (adv/zu)












