
SAMARINDA – Hampir setiap momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), DPRD Samarinda menerima banyak aduan dari orangtua siswa terkait sistem zonasi yang diberlakukan Dinas Pendidikan Kota Samarinda. Hal ini membuktikan kurangnya sosialisasi sistem zonasi ke orang tua calon peserta didik. Karena itu anggota dewan meminta adanya sosialisasi sebelum memasuki masa PPDB.
Anggota DPRD Samarinda yang juga Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti mengatakan, walaupun setiap tahun ada saja kendala dalam PPDB, namun sebenarnya sistem zonasi bisa dinegosiasikan melalui koordinasi sebelumnya. Misalnya pihak dinas atau sekolah melakukan sosialisasi kepada warga terkait jalur-jalur yang bisa ditempuh untuk menyekolahkan anak-anak mereka.
“Harus ada penjelasan bahwa jalur zonasi itu ada berapa bentuk,” kata Puji.
Lebih detail diurai sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentang PPDB, jalur zonasi yang awalnya ditetapkan minimal 80 persen dari total kuota PPDB, diubah menjadi minimal 50 persen. Dalam aturan tersebut juga tersedia jalur afirmasi minimal sebesar 15 persen yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu.
“Sedangkan untuk memenuhi sisanya, sekolah maupun instansi terkait diberi keleluasaan untuk menerima siswa melalui jalur prestasi baik akademik maupun non akademik, dengan jumlah maksimal 30 persen dari total kuota PPDB,” bebernya. (ded)












