KPU Kukar Tuntaskan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024

Foto : Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan KPU Kukar. (KPU Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menyelesaikan Rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024.

Hal tersebut didapati saat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang telah berlangsung selama dua hari sejak Kamis (5/12/2024) di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.

“Alhamdulillah pleno berjalan dengan lancar. Meskipun memakan waktu panjang, proses ini berjalan aman dan transparan,” kata Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.

Baca Juga  Maswedi Beri Motivasi tentang Kepemimpinan dan Organisasi kepada Pelajar Samarinda

Berdasarkan hasil rekapitulasi, total surat suara sah pada Pemilu tahun ini mencapai 377.765, sementara surat suara tidak sah berjumlah 14.396. Dengan demikian, total suara yang masuk adalah 392.161 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.496 orang.

Jumlah ini kata Rudi, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa antusiasme dan kesadaran masyarakat Kukar dalan menentukan hak pilihnya dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Baca Juga  Bupati Apresiasi Semangat Atlet Kutim Yang Akan Berlaga Di POR Paralympic Tingkat Provinsi Kaltim

Selanjutnya, hasil tersebut akan diserahkan ke tingkat provinsi dan akan diberikan kesempatan sebanyak 3 hari jam kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada pihak dari paslon yang keberatan terkait hasil ini. Namun jika tidak ada, maka KPU Kukar akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon yang terpilih. (Adv/zu)