KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merilis hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiga pasangan calon (paslon) Bupati Kukar 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa audit tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk secara resmi.
Proses ini merupakan langkah strategis untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Audit dilakukan secara profesional dan transparan oleh KAP, dengan koordinasi bersama tim kampanye paslon,” katanya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya hasil audit ini dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Rudi berharap transparansi ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil.
“Hasil audit ini terbuka untuk diakses publik. Kami ingin memastikan seluruh proses Pilkada berjalan baik, transparan, dan lancar,” tegasnya.
Langkah KPU Kukar ini menunjukkan bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan. Dengan adanya laporan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mengawasi penggunaan dana kampanye secara objektif.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, hasil audit ini dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh KPU Kukar sebagai berikut : https://drive.google.com/file/d/1IB5hoprqSPibiiWTi3FPAw1O__xZOMPc/view
Informasi lengkap mengenai laporan keuangan setiap paslon tersedia di laman resmi KPU untuk memastikan kemudahan akses bagi publik.
Berikut laporan rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing paslon sebagai berikut :
- Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin, tercatat menerima dana sebesar Rp 2,45 miliar dengan pengeluaran yang sama, menyisakan saldo Rp 1,05 juta.
- Paslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, menerima Rp 3,2 miliar dengan saldo tersisa Rp 26 ribu.
- Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2,32 miliar. Dari jumlah tersebut, mereka menghabiskan Rp 2,31 miliar dan menyisakan saldo sebesar Rp 5,5 juta. (Adv/zu)












