Layanan Publik Kota Bangun Darat Dilakukan di Kantor Kecamatan Induk

Layanan Publik Kota Bangun Darat Dilakukan di Kantor Kecamatan Induk
Kantor desa yang akan dijadikan pusat kantor Kecamatan Kota Bangun Darat. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Kota Bangun Darat yang telah resmi dimekarkan dari Kecamatan kota Bangun direncanakan pada akhir tahun akan beroperasi. Struktur organisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Maupun kebutuhan operasionalnya bakal dibahas melalui APBD-Perubahan Kukar tahun 2022.

Diwawancarai via telepon, Camat Kota Bangun Mawardi mengatakan saat ini pelayanan masyarakat dilakukan di Kantor Kecamatan Kota Bangun. Seperti mengurus administrasi pembuatan KTP, AKTA, KK dan sejenisnya, yang akan berdomisili di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Baca Juga  Dinkes Kaltim Ajak Orang Tua Pastikan Imunisasi Anak Sudah Lengkap, Ini Alasannya

Kendati Kecamatan Kota Bangun Darat belum memiliki kantor, tetapi masyarakat yang masuk dalam pemekaran ke kecamatan ini masih bisa mengurus data administrasi mereka di kantor kecamatan induk.

“Sementara ini di Kantor induk dulu mengurusnya,” Kata Mawardi kepada Komparasinews.id.

Kota Bangun sendiri memiliki 21 desa. Sepuluh desanya masuk dalam wilayah yang dimekarkan, kemudian sisanya masih tetap berada di induk.

Baca Juga  BUMDes Sumber Purnama Kukar Sukses Jalankan Program Makmur Idaman

Ada pun desa yang masuk ke wilayah pemerintahan Kecamatan Kota Bangun Darat adalah Benua Baru, Sedulang, Kedang Ipil, Suka Bumi, Sarinadi, Sumber Sari, Wono Sari, Kota Bangun 1, Kota Bangun 2 dan Kota Bangun 3.

“Nanti di Induk ada 11 desa, di Kota Bangun Darat ada 10 desa,” tutupnya. (zu)