KUKAR IDAMAN SEP 26

Lewat Forum Konsultasi Publik, Disdukcapil Kukar Perkenalkan Standar Pelayanan Baru untuk Masyarakat

Forum Konsultasi Publik yang digelar Disdukcapil Kukar di Ruang Rapat Dukcapil. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — Dalam upaya mewujudkan misi keempat Kukar Idaman Terbaik, yakni layanan dasar yang layak dan mudah diakses, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar, Kamis (13/11).

Kegiatan ini digelar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. 

Tujuannya menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait arah kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kukar. Forum ini dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Ombudsman RI.

Asisten Ombudsman RI Ryan Gamas menjelaskan, FKP merupakan tahapan penting dalam penetapan standar pelayanan publik (SP). Setelah dilakukan identifikasi rancangan SP, forum ini menjadi ruang dialog untuk mencari kesepakatan antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan sebelum ditetapkan secara resmi.

Baca Juga  DP3A Kukar Imbau Pegawai Awali Hari dengan Baca Kitab Suci Sesuai Keyakinan

“Forum ini adalah tahapan kedua, untuk mencari win-win solution antara penyelenggara dan pengguna layanan. Setelah kesepakatan tercapai, barulah ditetapkan dan dilaksanakan sebagai maklumat pelayanan,” ujarnya.

Ryan juga menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman apabila pelayanan publik yang diterima tidak sesuai standar yang telah disepakati.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menuturkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum pembaruan Standar Pelayanan (SP) tahun 2024. Dalam pembaruan ini, Disdukcapil berupaya menyempurnakan dasar hukum dan tampilan informasi layanan agar lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPRD Kukar Tegaskan Bakal Optimalkan Kinerja Komisi Untuk Evaluasi OPD

“Kami ingin SP ini tidak hanya lengkap, tapi juga menarik untuk dibaca masyarakat. Rencananya akan dibuat dalam bentuk animasi dan kami sebarluaskan melalui media agar masyarakat tahu hak-haknya. Mengurus dokumen kependudukan itu cepat, mudah, dan gratis,” jelasnya.

Iryanto menambahkan, sejumlah kemudahan juga sudah diterapkan. Misalnya, pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa tanpa surat keterangan lahir kini bisa langsung diurus di Disdukcapil tanpa perlu melalui pengadilan negeri, sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Selain itu, penerbitan surat keterangan kematian bagi warga yang telah meninggal sejak lama kini juga bisa dilakukan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang adil, transparan, dan efisien. Forum ini menjadi wadah penting bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” tegasnya.

Baca Juga  Antisipasi Kekeringan, Legislator Samarinda Tekankan Pentingnya Penyediaan Cadangan Pangan

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif, sejalan dengan semangat Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, di mana setiap warga mendapat kemudahan dan kepastian dalam mengakses layanan dasar pemerintahan. (advprokom/fjr)