Mengaku Wartawan Senior, Peras Pasutri Pedagang Rongsokan hingga Belasan Juta

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial NB (55) yang mengaku sebagai wartawan senior diamankan Unit Reskrim Polsek Pinang. Lantaran telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pada senin (7/2/2022) lalu sekira pukul 17.10 wita.

Kejadian itu bermula pada 31 Januari 2022 lalu ketika korban yakni Sulastri (64) beserta suaminya Edy (64) yang berprofesi sebagai pedagang rongsokan didatangi seorang pria yang ingin membeli barang berupa pelek motor di toko miliknya. Namun tiba-tiba pria tersebut mengaku jika barang tersebut merupakan kepunyaannya.

Karena takut, kedua pasutri itu kemudian memberikan barang tersebut. Beberapa hari kemudian pria tersebut kembali datang dengan mengajak tiga orang rekannya menggunakan mobil. NB kemudian meminta sejumlah uang kepada pasutri tersebut sebagai bentuk agar tidak diberitakan dan dilaporkan ke polisi.

Baca Juga  Angkasa Jaya Dukung Wacana Pembangunan Terowongan untuk Atasi Kemacetan Samarinda

“Iya diancam, agar tidak diberitakan di koran. Pasutri itu dimintai uang senilai Rp 15 juta, karena tidak punya uang mereka menawarkan Rp 500 ribu tetapi ditolak,” ucap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Kedua pasutri itu kemudian meminta kepada pelaku agar nominal yang diminta dapat dikurangi menjadi Rp 10 juta. “Pelaku ini kemudian ditawarkan Rp 1 juta sebagai DP tetapi ditolak. Kemudian pada Senin kemarin pelaku datang lagi untuk mengambil uang senilai Rp 5 juta yang disediakan korban. Lalu mereka pergi begitu saja,” jelasnya.

Baca Juga  Tinjau SMP Negeri 31 Simpang Pasir, Wali Kota Samarinda Targetkan Adiwiyata Mandiri Asia

Karena merasa lelah selalu diteror, korban kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang dialami ke Bhabinkatibmas setempat dan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.

Setelah mengantongi informasi yang didapatkan, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Saat ini sementara yang kami amankan satu orang yakni NB. Dia mengaku sebagai wartawan senior,” ungkap Ipda Bambang. Atas perbuatannya NB beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. (nta)