KUTAI KARTANEGARA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum menemukan titik akhir. Meski dibahas sejak 2022 melalui panitia khusus DPRD, proses regulasi tersebut hingga kini masih tertahan di tahap penyempurnaan naskah akademik dan kajian ilmiah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, koreksi dari Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum menjadi salah satu penyebab regulasi itu belum dapat difinalisasi. Menurutnya, penguatan naskah akademik dinilai penting agar perda yang disusun benar-benar memiliki dasar hukum dan ilmiah yang kuat.
“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujarnya di Tenggarong, Kamis (7/5/2026).
Ahmad Yani menjelaskan, penyusunan regulasi konservasi Pesut Mahakam tidak mudah karena spesies tersebut merupakan mamalia air tawar langka dengan referensi kebijakan yang masih terbatas, baik di Indonesia maupun negara lain.
Kondisi itu membuat DPRD lebih berhati-hati dalam menyusun setiap pasal agar regulasi nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum.
Meski belum rampung, Ahmad Yani menegaskan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam tetap menjadi prioritas DPRD Kukar. “Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” katanya.
Di sisi lain, Pimpinan Program Yayasan Konservasi RASI, Daniela Kreb menilai proses pembentukan perda tersebut berlangsung terlalu lama. Menurutnya, tantangan tidak hanya berada di tingkat daerah, tetapi juga terkait sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah pusat.
Yani menyebut sebenarnya kawasan konservasi Pesut Mahakam sudah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, penguatan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan agar implementasi di lapangan lebih efektif. Daniela juga menyoroti adanya perubahan arah kebijakan.
“Saat ini, penguatan perlindungan Pesut Mahakam lebih diarahkan melalui revisi Perda Perikanan 2017 dan rencana perda pengelolaan sungai yang lebih luas cakupannya,” kata Daniela yang turut dikenal sebagai Ibu Pesut.
Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah aturan yang dinilai mendukung konservasi, seperti pembatasan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring, hingga pencegahan penangkapan ikan berlebihan yang dapat mengganggu habitat pesut.
Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana pengaturan transportasi sungai, termasuk jalur pelayaran kapal dan pembatasan aktivitas tongkang di kawasan tertentu.
Meski berbagai regulasi disebut telah tersedia, Daniela menilai tantangan terbesar saat ini berada pada lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan. “Masih ada tongkang yang melintas di anak sungai yang seharusnya dibatasi,” katanya.
Saat ini, kawasan konservasi Pesut Mahakam telah mencakup 27 desa dan menjadi satu-satunya kawasan konservasi air tawar nasional di Indonesia. (fjr)












