Mudahkan Masyarakat, Pemkab Kukar Luncurkan Dua Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Kukar Luncurkan Dua Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat peluncuran aplikasi layanan publik di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (15/12/2025). (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan dua aplikasi layanan publik berbasis digital. Sebagai upaya memperkuat kemudahan akses pelayanan masyarakat sekaligus menyederhanakan birokrasi pemerintahan.

Peluncuran Aplikasi Portal Pelayanan Publik Idaman Terbaik dan Aplikasi Pelayanan Publik Desa, Kelurahan, dan Kecamatan bertajuk Disapa Idaman V2 tersebut digelar di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (15/12/2025).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan peluncuran dua aplikasi ini merupakan realisasi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pelayanan publik digital dan satu pintu, sebagaimana tertuang dalam visi Kukar Idaman Terbaik.

“Melalui Disapa Idaman dan Idaman Terbaik, layanan publik kita dorong menjadi lebih terintegrasi, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Aulia usai peluncuran.

Baca Juga  Pemkab Kukar Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih Jelang HUT Ke-78 RI

Dia menjelaskan, kedua aplikasi tersebut menjadi pintu masuk terintegrasi bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan, mulai dari administrasi hingga perizinan, tanpa harus datang langsung ke pusat pemerintahan kabupaten.

Sebagai bagian dari penguatan sistem tersebut, Pemkab Kukar juga mengembangkan Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) di tingkat kecamatan dengan konsep layanan hybrid, yakni menggabungkan pelayanan digital (online) dan pelayanan langsung di lokasi.

“Kami ingin pelayanan ini satu pintu. Sebagian besar proses bisa diakses dari kecamatan, bahkan secara online, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani waktu dan biaya perjalanan ke kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga  Pawai Kirab Budaya Bersih Desa di Simpang Pasir Ajarkan Tradisi Gotong Royong

Aulia menegaskan, seluruh produk layanan dan perizinan yang diproses melalui sistem digital tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. Sistem yang digunakan Pemkab Kukar, lanjutnya, telah mendapatkan pengesahan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Dokumen digital tetap sah secara hukum dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana dokumen fisik,” tegasnya.

Kebijakan pelayanan publik berbasis digital dan satu pintu ini, menurut Aulia, merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan merata hingga ke tingkat kecamatan.

Baca Juga  Bahas THR Karyawan, Komisi IV DPRD Samarinda Panggil Disnaker

“Semangatnya adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pemerintah ingin hadir melalui sistem yang modern, cepat, dan mudah diakses,” pungkasnya. (fjr)