Mudahkan Perizinan Reklame, Pemkot Samarinda Buka Sistem Informasi Pelayanan Online

Mudahkan Perizinan Reklame, Pemkot Samarinda Buka Sistem Informasi Pelayanan Online
Riduansyah. (Humas Pemkot Samarinda)

SAMARINDA – Upaya mempermudah proses perizinan reklame terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda secara resmi membuka Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Pahlawan, Selasa (8/10/2024).

Plt Kabid Pelayanan Perizinan Riduansyah menjelaskan, inovasi ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan. Khususnya di sektor reklame.

Sosialisasi dihadiri para pengusaha reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Indonesia (HPKRI), pengelola mal yang ada di Samarinda, bappenda, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Hukum dan Satpol PP  sebagai Instansi teknis.

Baca Juga  Distan PPU Pacu Luas Tanam, Targetkan 7.508 Hektare Sawah Terolah

“Dengan sistem ini, para pengusaha reklame dapat dengan mudah memantau seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin,” terang Riduansyah.

Disampaikan, sistem ini memungkinkan pengusaha untuk melacak status permohonan mereka secara real-time, serta memberikan jaminan waktu penyelesaian izin yang lebih singkat—maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat. Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bapenda, PUPR dan Diskominfo untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami berharap dengan adanya SIPO, tidak akan ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha tentang proses perizinan. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses ini lebih mudah, cepat, dan transparan,” jelasnya.

Baca Juga  Wujudkan Program Kukar Berkah, Wabup Instruksikan Pendataan Ponpes di Muara Muntai

Lebih lanjut dia berharap peluncuran penyelenggaraan Perizinan Reklame melalui SIPO ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Sekaligus memperbaiki penataan reklame di Kota Samarinda agar lebih tertib dan estetis.

Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital ini, DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Masyarakat kini dapat mencetak izin secara mandiri setelah melalui proses yang ditentukan, menciptakan pengalaman yang lebih efisien dalam mengurus perizinan. SIPO sendiri dapat digunakan dengan membuka app-dpmptsp.samarindakota.go.id. (xl)