BONTANG – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Guntung, Bontang dibekuk polisi, Selasa (21/3/2023). Lantaran nekat mengedarkan belasan gram sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, Satresnarkoba menangkap keduanya sekira pukul 19.10 Wita. Dari penangkapan itu diamankan 23 poket sabu-sabu atau seberat 17,85 gram.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.
Diketahui, sang istri berinisial PR yang sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor. Lantas ditemukan empat poket sabu-sabu dalam dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.
Bukan hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dari pemeriksaan itu ditemukan 19 bungkus sabu-sabu dalam dompet yang disimpan dalam kamar.
“Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran,” ungkap Yazid.
Usut punya usut, sabu-sabu itu mereka dapatkan melalui jasa mobil travel dari Samarinda. Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (xl)












