BALIKPAPAN – Seorang pria 45 tahun di Balikpapan berinisial YG mesti berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-garanya nekat mengunggah konten berbau pornografi di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers, Selasa (2/5/2023) mengungkapkan, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan YG yang disangka menyebar konten pornografi. Yaitu di akun medsos Twitter pribadinya.
“Terungkap setelah anggota patroli siber,” sebut Yusuf.
Lebih lanjut dipaparkan, dari pemeriksaan barang bukti terdapat konten berupa alat kelamin serta kalimat tak pantas pada akun @galang30038025.
“Kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti handphone, tangkapan layar posting-an, dan akun Twitter pribadinya,” urai Yusuf.
Penyidik menjerat YG dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pornografi melalui media sosial. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e UU No 44/2008 tentang Pornografi.
“Dalam berbagai imbauan, Polda Kaltim kerap menyatakan agar warganet bijak dalam bermedsos, tak menebar ucapan kebencian, apalagi konten yang jelas-jelas melanggar hukum seperti pornografi,” tegas Yusuf. (xl)












