NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan kesiapan layanan dasar menjelang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Nusantara, salah satunya melalui pengoperasian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas hingga 74 ton sampah rumah tangga per hari.
TPST 1 yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah modern berbasis teknologi terpadu. Fasilitas ini mengombinasikan proses pemilahan, pengurangan kadar air, hingga pengolahan termal, serta diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
Manajer PT Bina Karya selaku pelaksana Operation & Maintenance (OM) TPST 1, Harun, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut menjadi langkah awal penerapan sistem waste to energy di IKN. Sistem ini memungkinkan sampah tidak hanya dikelola, tetapi juga diolah menjadi sumber energi.
“TPST 1 IKN dirancang untuk melayani pengelolaan sampah dari KIPP dan wilayah sekitarnya. Proses pengolahan dilakukan melalui dua bangunan utama, yakni Bangunan Pengelolaan (BP) 1 dan BP 2, yang mencakup pengolahan fisika dan termal. Dengan kapasitas awal, fasilitas ini mampu mengelola hingga dua kali 30 ton sampah per hari melalui inovasi waste to energy,” ujar Harun.
Ia menambahkan, TPST 1 telah dipersiapkan untuk mengantisipasi pertumbuhan hunian dan peningkatan populasi di IKN. Ke depan, fasilitas ini diharapkan menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi yang ramah lingkungan.
“Seiring bertambahnya hunian dan jumlah penduduk di IKN, TPST 1 KIPP siap menjawab kebutuhan tersebut. Harapannya, sistem ini dapat menjadi contoh pengelolaan sampah modern yang dapat diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia,” katanya.
Senada dengan itu, Project Officer Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan (PGKP) untuk OM TPST 1, Alifriyanto, menyebut pengoperasian TPST membawa dampak positif, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial masyarakat sekitar.
“TPST 1 KIPP IKN dirancang dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja, sehingga memberikan manfaat sosial secara langsung. Kami juga berharap keberadaan fasilitas ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat secara bertahap, khususnya dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Otorita IKN, Direktorat PGKP bertanggung jawab atas pengelolaan, supervisi, dan pengendalian operasional TPST, sementara PT Bina Karya menjalankan peran sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Pengoperasian TPST 1 menjadi bagian dari komitmen Otorita IKN dalam menghadirkan layanan dasar yang andal dan berkelanjutan. Inovasi waste to energy tersebut sekaligus menegaskan peran Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan keberlanjutan. (Zu)












