NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menertibkan sebanyak 57 lapak ilegal di kawasan pembangunan IKN, Kamis (15/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan, termasuk maraknya pencurian material konstruksi yang belakangan dikeluhkan warga.
Dari puluhan lapak yang ditertibkan, 39 lokasi diketahui merupakan tempat jual beli besi tua, sementara 18 lainnya adalah warung lapo tuak yang beroperasi tanpa izin serta melanggar ketentuan tata ruang.
Penertiban dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati, bersama Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur pengamanan, mulai dari Polsek Sepaku, Koramil, hingga Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas Umbu Pati menegaskan, penertiban bukan semata terkait perizinan usaha, melainkan juga sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di kawasan pembangunan strategis nasional.
“Otorita IKN mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respon cepat atas pengaduan masyarakat yang semakin meresahkan,” ujar Thomas.
Ia menambahkan, aktivitas jual beli besi tua ilegal dinilai berpotensi berkaitan dengan tindak pencurian material konstruksi yang sebelumnya sempat ditangani aparat di wilayah IKN.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman, serta risiko keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat,” lanjutnya.
Otorita IKN memastikan proses penertiban dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pihak otorita telah melayangkan surat teguran pada 8 Januari 2026, sebelum akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan.
Selain tindakan penegakan aturan, Otorita IKN juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar ke depan mematuhi regulasi dan mengurus perizinan secara resmi.
Otorita IKN menegaskan komitmennya menjaga kawasan Nusantara tetap tertib dan aman, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar sesuai visi IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan. (zu)












