JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat internal di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Rapat digelar usai Pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus LKPj Muhammad Husni Fahruddin bersama Damayanti dan sejumlah tenaga ahli serta staf Pansus. Pembahasan fokus pada hasil konsultasi dengan Kemendagri, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi LKPj dan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, menegaskan pentingnya rapat ini untuk mengevaluasi sejauh mana rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti oleh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa beberapa rekomendasi seharusnya sudah ditindaklanjuti. Tapi saat kami lihat data beberapa tahun terakhir, masalah yang sama masih muncul,” ujar Ayub.
Ayub menyayangkan minimnya respon dari OPD terhadap rekomendasi perbaikan. Ia menilai bahwa rekomendasi yang sudah dihasilkan melalui kerja keras di lapangan, termasuk uji petik di 10 kabupaten/kota, justru diabaikan.
“Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar mengganti kepala OPD yang tidak menjalankan rekomendasi, termasuk yang berasal dari Pansus LKPj.
“Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri. DPRD punya hak untuk itu,” tutup Ayub. (adv/zu)












