
SAMARINDA – Ketua Panitia Kusus (Pansus) I Peraturan Daerah (Perda) larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol (Minol) Elnatan Pasambe mengungkap progres kinerja timnya. Kata dia, Perda nomor 6 tahun 2013 tersebut telah direvisi oleh DPRD Samarinda. Karena sudah tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021.
Elnatan menerangkan, pembahasan revisi Perda tersebut sudah cukup intens dilakukan. Kegiatan hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga telah diupayakan. “Masih dibahas, sehingga banyak memang yang harus di revisi,” katanya.
Dia mengaku Perda ini masih perlu pembahasan dan masukan. Baik dari para distributor minuman keras (Miras) atau masukan dari masyarakat Samarinda.
“Kebetulan pembahasan baru sampai pasal 5 dan masih harus banyak masukan. Maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” ujarnya.
Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap semua anggota Pansus terlibat dalam revisi Perda Minol. Dan jika sudah selesai semoga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Saya harap habis lebaran ini pembahasan selesai. Apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” tutupnya. (zu)












