KUTAI KARTANEGARA – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (7/7/2022). Dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kukar, dengan agenda Nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Rendi memaparkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh BPK RI.
“Untuk LKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan tahun 2022 ini merupakan WTP yang kesembilan kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” terangnya.
Orang nomor dua di Kota Raja itu mengatakan, pencapaian ini juga berkat dukungan pihak legislatif. Dia berharap kerja sama DPRD dan Pemkab Kukar akan berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kukar yang Sejahtera dan Berbahagia.
Rendi turut mengingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Melainkan awal kerja untuk menuju lebih baik lagi.
“WTP ini bukan sebuah prestasi namun sebuah kewajiban bagi daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem keuangannya. Pemerintah Daerah dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mengingat cepatnya perkembangan aturan pengelolaan keuangan dan percepatan pembangunan didaerah,” sebutnya.
Karenanya Rendi meminta DPRD Kukar dapat bekerja sama mengawal jalannya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dia memberikan penghargaan kepada Anggota DPRD yang telah menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (xl)












