Pasangan Kekasih Diamankan Polisi Usai Serahkan Bayi di Samarinda Ilir

Pasangan Kekasih Diamankan Polisi Usai Serahkan Bayi di Samarinda Ilir
Serahkan bayi laki-laki kepada seseorang, pasangan kekasih ini dibekuk. (Komparasinews)

SAMARINDA – Polresta Samarinda melakukan rilis pers terkait kasus adanya penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki, pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 13.30 Wita di Jalan Marsda A Saleh, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kronologi kejadian pada saat saksi berinisial IKS mengambil pesanan makanan. Saksi diberitahukan oleh ojol bahwa ada bayi laki-laki yang dibungkus kain lampin dan diletakkan di atas kursi kayu. Di samping bayi ada bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisi ari-ari dan dua tas berisi perlengkapan bayi.

“Mengetahui hal tersebut, saksi langsung menghubungi suaminya yang sedang bekerja dan menghubungi RT setempat,” ucap Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (26/9/2024).

Pada bayi tersebut juga ditemukan secarik kertas yang berisikan pesan agar yang menemukan bayinya tersebut bisa merawat bayi laki-laki itu seperti anaknya sendiri. Saksi kedua berinisial APY yang merupakan suami IKS merasa curiga dengan tulisan yang ada di secarik kertas itu. Karena tertulis dengan sebutan Genong atau Nong.

Baca Juga  DPRD Kaltim Anggap Pembangunan IKN Tidak Merusak Hutan

“Menurut saksi, nama itu panggilan dari kerabat Adi dari kecil. Tetapi, dua saksi tidak langsung menaruh rasa curiga kepada teman saksi yang menaruh bayi laki-laki itu di depan teras rumahnya,” ujarnya.

Saksi ketiga berinisial MI mengaku sekira pukul 10.00 Wita melihat laki-laki dan perempuan berboncengan kemudian berhenti di depan rumahnya. Lalu masuk ke dalam Gang Pemotongan membawa 1 tas. Sang perempuan terlihat menggendong sesuatu.

Baca Juga  Laila Fatihah Dorong Bapenda Samarinda Maksimalkan PAD dari Sarang Walet

Rupanya saksi IKS berusaha mengelabui suaminya agar bisa menerima bayi laki-laki tersebut. Bayi tersebut diperoleh langsung oleh Indah dengan diserahkan langsung oleh tersangka berinisial DMP di depan rumah sakit siaga. Penyerahan itu disaksikan kekasih DMP yakni tersangka berinisial AMI

Usai mendapatkan bayi itu, saksi IKS langsung membawa bayi itu pulang ke rumah dengan menggunakan ojol.

“Sebelum melahirkan, pelaku telah bersepakat untuk memberikan bayinya kepada saksi. Dan pelaku mengaku telah mengaku telah menikah siri dengan sang kekasih, namun orang tuanya belum mengetahui kehamilannya,” beber Ari.

Kemudian, pada Senin (1/9/2024) sekira pukul 20.39 Wita di Jalan Awang Long Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, jajaran Polresta Samarinda dan Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku AMI.

Baca Juga  Polres Kukar Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Lintas Wilayah Senilai Miliaran Rupiah

“Pada Selasa (17/9/2024) sekira pukul 14.45 Wita di Jalan RA Kartini Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, tersangka Dinda Millen Putri Wahyudi berhasil diamankan,” tutup Ary. (nta)